sesuai amanat AD/ART maka sebelum kepengurusan berakhir, wajib diadakan Musyawarah Daerah untuk mempersiapkan pemilihan ketua yang baru.
Sesuai yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga BAB X Pasal 17 tersirat bahwa agenda MUSDA sendiri bukan sekedar untuk mengganti kepengurusan, namun lebih pada itu, seperti :
- Menetapkan atau merubah AD/ART organisasi
- Memilih dan menetapkan Badan Pengurus Cabang (BPC)
- Menyusun dan menetapkan program organisasi
- Menilai pertanggungjawaban BPC
- Menetapkan kebijakan dan keputusan-keputusan umum organisasi yang dianggap perlu.
Ketua Panitia : H. Edi
Wakil Ketua :
Sekretaris Panitia : Supiansyah, SP
Wakil Sekretaris :
Bendahara Panitia : H. Bain.
Bidang - bidang (menyusul)..
kepada Bubuhan dangsanak sabarataan, amun handak bagabung bersama kami dikepanitiaan ini bisa menghubungi saudara Sekretaris Panitia..
Rapat selanjutnya insya Allah akan dilaksanakan seminggu kedepan...
" Kayuh Baimbai, Waja Sampai Kaputing "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar